Komisi IV Siap Dampingi Menteri LHK Segel Reklamasi Pantai Utara Jakarta

18-04-2016 / KOMISI IV

Komisi IV DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dengan agenda pembahasan tentang RUU Prioritas dan Prolegnas, evaluasi kinerja dan serapan anggaran triwulan I tahun 2016, hasil kunjungan kerja, serta masalah reklamasi pantai utara Jakarta, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

 

Dalam acara yang dipimpin Ketua Komisi Edhy Prabowo, sejumlah anggota Komisi IV menyatakan siap untuk ikut mengawal dan mendampingi Menteri LHK, bila berani melakukan tindakan hukum berupa penyegelan terhadap seluruh aktifitas reklamasi di pantai utara Jakarta. 

 

Edhy Prabowo yang didampingi para Wakil Ketua Herman Khaeron, Viva Yoga Mauladi dan Ibnu Multazam, yang mempertanyakan secara tegas kepada Menteri LHK, apakah reklamasi pantai utara Jakarta telah melanggar Undang-undang, dan bila memang reklamasi tersebut telah melanggar Undang-undang apakah Kementerian LHK mampu melakukan tindakan penegakkan hukum atas pelanggaran itu, berupa penyegelan terhadap seluruh wilayah yang direklamasi.

 

Menanggapi hal itu Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, Kementeriannya meminta agar proyek reklamasi pantai utara Jakarta itu dihentikan sementara pelaksanaannya.“Kami mengusulkan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi pantai utara Jakarta, termasuk Bekasi dan Tangerang. Oleh karena itu saya juga mohon arahan dan bimbingan dari Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR,” tandasnya.

 

Atas sikap tersebut,  Komisi IV memberikan apresiasi dan dukungan agar dilakukan penghentian sementara reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta siap untuk mendampingi bila akan dilakukan tindakan hukum berupa penyegelan atas proyek reklamasi tersebut.

 

Terkait Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019, Siti Nurbaya menjelaskan, terdapat tiga RUU bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu : RUU tentang Pelestarian dan Pemanfaatan  Sumber Daya Genetik, RUU tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta RUU tentang Perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

“ Rrevisi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dilatar belakangi  karena UU ini telah berusia lebih dari 25 tahun. Selain itu  mempunyai kelemahan yang cukup mendasar bagi perlindungan jangka panjang SDA Hayati beserta keanekaragamannya, baik di tingkat Genetik, Species maupun Ekosistem,”  jelas Siti Nurbaya. (dep,mp) Foto : Naefuroji/od.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...